Menanggapi hal ini, Unit Paminal Si Propam Polres Pohuwato telah mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri asal-usul akun media sosial dan nomor telepon yang digunakan oleh pelaku penipuan yang sebenarnya.
“Kami akan mendalami informasi ini, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah ada pihak yang dengan sengaja menggunakan identitas anggota Polri untuk melakukan kejahatan siber,” tambah Kasi Propam.
Polres Pohuwato juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila terbukti ada anggota yang menyalahgunakan jabatannya, namun dalam hal ini bukti awal menunjukkan indikasi kuat bahwa akun dan identitas Aipda Ambran Alazain telah disalahgunakan pihak lain.
“Polri berkomitmen menjaga nama baik institusi dan melindungi masyarakat dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami juga meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang menggunakan identitas aparat kepolisian,” tutup Iptu Abd Rahman Padja.
Saat ini, penyelidikan internal masih terus dilakukan oleh Propam Polres Pohuwato untuk memastikan kebenaran informasi dan mengantisipasi penyebaran opini negatif yang dapat mencoreng nama baik Polri.
( Sitriyanti/Idrak )












