Penyebab utama kematian adalah kegagalan pernapasan akibat masuknya material tanah ke saluran pernapasan saat korban berusaha mengambil napas dalam kondisi tertimbun. Pada pemeriksaan, ditemukan sisa tanah bercampur air di saluran pernapasan hingga percabangan paru-paru.
Kesimpulan Visum et Repertum menyebutkan penyebab kematian langsung adalah kegagalan pernapasan, disebabkan paru-paru tidak mampu mengembang akibat sumbatan jalan napas oleh benda asing, dengan faktor kontribusi trauma mekanik pada dada.
*Kesimpulan Gelar Perkara*
Berdasarkan fakta lapangan, keterangan saksi, hasil autopsi, dan keterangan ahli forensik, Polres Pohuwato menyimpulkan tidak ditemukan dugaan tindak pidana pembunuhan. Korban meninggal akibat masuknya material tanah ke saluran pernapasan saat tertimbun longsor.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pohuwato akan membuat administrasi penghentian penyelidikan (SP2LID) terkait perkara tersebut.
Pihak keluarga korban yang hadir dalam gelar perkara menyatakan menerima hasil dan tidak merasa keberatan..
( Idrak )












