Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas penggalian material pertambangan tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, tiga terduga pelaku masing-masing berinisial ACM (40), ARM (38), dan RM (42) berhasil diamankan.
“Dari hasil pengungkapan dilapangan, kami berhasil menemukan barang bukti yang turut diamankan, antara lain, 1 unit excavator merk Hyundai, 1 unit mesin alkon, 2 buah karpet warna hitam, 1 buah selang air, 1 buah selang cabang, 1 buah alat dulang dari kayu, 1 buah alat dulang dari plastik, 1 buah alat pembagi air, Material tanah hasil galian, 1 unit mobil Honda Brio”, jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai seratus miliar rupiah,” tegas Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas.
( Idrak )












