Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pohuwato Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Taluduyunu

×

Polres Pohuwato Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Taluduyunu

Sebarkan artikel ini

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas penggalian material pertambangan tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, tiga terduga pelaku masing-masing berinisial ACM (40), ARM (38), dan RM (42) berhasil diamankan.

“Dari hasil pengungkapan dilapangan, kami berhasil menemukan barang bukti yang turut diamankan, antara lain, 1 unit excavator merk Hyundai, 1 unit mesin alkon, 2 buah karpet warna hitam, 1 buah selang air, 1 buah selang cabang, 1 buah alat dulang dari kayu, 1 buah alat dulang dari plastik, 1 buah alat pembagi air, Material tanah hasil galian, 1 unit mobil Honda Brio”, jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Baca Juga  Pemanggilan Mantan Ketua DPRD Mempawah oleh KPK Dinilai Salah Alamat

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai seratus miliar rupiah,” tegas Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas.

( Idrak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *