P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruo 1,10 gram di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis 12 Februari 2026 siang sekira pukul 13.15 WIB.
Satu orang residivis narkotika tahun 2007 berhasildiamankan inisial SARH (46) warga Jalan Medan Simpang Karang Sari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 12 Februari 2026 siang sekira pukul 13.15 WIB Sat Resnarkoba berhasil menangkap danmengamankan SARH sedang berdiri dipinggir jalan dekat sepedamotor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV miliknya.












