Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun lalu mengamankan AC di sebuah Pos kamling dan ditemukan barang bukti didepanya di atas meja ada 1 unit HP merk Oppo, di kantong celananya bagian belakang ada dompet berisi uang sebanyak Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) serta di bawah pos kamling ada 1 gulungan kertas nasi berisi ganja berat bruto 56,00 gram dan 5 lembar kertas nasi.
AC mengaku ganja itu miliknya yang didapatkan dari temannya inisial MRW. Tak berapa lama MRW datang ke Pos Kamling tersebut dan dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 unit HP merk Iphone dan di kantong celananya ada sebuah dompet berisi uang sebanyak Rp.470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
MRW mengaku ganja yang ditemukan dari AC tersebut dijualnya dengan harga 300.000 dan ganja tersebut didapatkannya dari seorang laki laki inisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial D tersebut tidak ditemukan sehingga ketiga laki laki itu beserta seluruh barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini ketiga orang laki laki itu sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
(AG)












