P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 7 Februari 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Satu orang laki laki ditangkap inisial MAN (23) warga Jalan Karya Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan Tim menerima informasi dari masyarakat adanya kepemilikan narkotika di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 7 Februari 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WIB Personil Satnarkoba berhasil menangkap dan mengamakan seorang laki laki inisial MAN sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 4914 TAL dan menemukan barang bukti di kantong celana sampingnya ada 2 paket ganja, dan di kantong kanan depan ada uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta di kantong celana kiri depan ada 1 unit handphone (HP) merk Realme.












