Tidak itu saja dari dalam bagasi sepedamotor dikendarai MAN juga ditemukan juga barang bukti 5 paket ganja.
Saat diinterogasi MAN mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan total keseluruhan 7 paket ganja berat bruto 85.20 gram tersebut diperolehnya dari orang tak dikenalnya di daerah Kampus USI. Lalu MAN beserta abrang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“MAN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
(AG)












