Tidak itu saja, Tims Dayok Mirah juga menemukan enam sepedamotor menggunakan knalpot Brong dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga menyuruh agar membuka knalpot brong dan menyampaikan himbauan kepada para pengendara sepedamotor tersebut agar tetap taat dalam berkendara dan mematuhi setiap peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Setelah melakukan patroli di wilayah hukum Polres Pematangsiantar situasi secara umum terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali tanpa ditemukan adanya gangguan keamanan maupun aktivitas mencurigakan,” Pungkas IPTU Agustina.
Laporan anton garingging












