Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 5,56 gram dari kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam.
Saat diinterogasi tersangka AS mengaku pemilik ganja tersebut yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial E. Adanya pengakuan tersebut AS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“AS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan anton garingging












