Saat diinterogasi terduga pelaku ETP mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Mendengar itu personil langsung membawa pelaku ETP kebelakang rumahnya tersebut, lalu kembali ditemukan barang bukti 1 buah tambler warna putih berisi 2 paket narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu dan plastik putih serta 1 buah lembar kertas buku.
Terduga Pelaku ETP mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 3 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,88 gram diperolehnya dari temannya bernama Pak B. Adanya pengakuan tersebut terduga pelaku ETP beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Sampai saat ini terduga pelaku ETP beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan.SE












