P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pemilik 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematngsiantar, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka itu inisial RDS (34) warga Kompleks Perusda Ringrood Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balipapan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengamankan tersangka RDS dipinggir Jalan Pematang tersebut.












