Pematangsiantar – Dewanusantaranews.com – Gelombang desakan publik terhadap putusan ringan dalam kasus narkotika dengan terdakwa DJ Tata Nabila Cs terus bergema. Lembaga Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) secara tegas mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa dalam proses banding yang kini tengah berjalan.
Menurut pernyataan resmi BARA HATI yang disampaikan dalam konferensi pers di Sobat Café, Jalan Adam Malik Pematangsiantar, Jumat (31/10/2025), vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap DJ Tata Nabila Cs dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Para terdakwa diketahui terlibat dalam kepemilikan dan peredaran 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, barang bukti yang menurut masyarakat layak diganjar hukuman maksimal.
Ketua BARA HATI dalam keterangannya menyebut bahwa keputusan hakim tersebut berpotensi melemahkan semangat pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dan Indonesia secara umum. “Kami menilai putusan itu terlalu ringan, bahkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Oleh sebab itu, kami mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar meninjau kembali dan memberikan vonis yang setimpal, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
BARA HATI juga menyampaikan dukungan penuh kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan tegas mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah jaksa ini dinilai sebagai bentuk keberanian dan integritas dalam memperjuangkan keadilan serta menolak intervensi dalam penegakan hukum. “Jaksa Ester adalah simbol keberanian. Beliau pantas diapresiasi, bukan malah ditakut-takuti,” tambah perwakilan BARA HATI.
Lebih jauh, organisasi ini juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk segera memeriksa hakim yang menangani perkara DJ Tata Nabila Cs. Menurut BARA HATI, lembaga pengawas yudikatif wajib memastikan bahwa proses peradilan tidak dinodai oleh kepentingan pribadi, tekanan pihak luar, ataupun praktik-praktik yang mencederai integritas hukum.












