“Rakyat berhak tahu apakah keputusan itu murni dari hati nurani seorang hakim atau ada intervensi yang mempengaruhinya. Kami tidak menuduh, tapi meminta agar KY dan MA memeriksa secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran etik, maka sanksi harus diberikan,” ujar juru bicara BARA HATI dalam pernyataannya.
Aksi simpatik dan seruan moral BARA HATI juga ditandai dengan pemasangan papan bunga dukungan dan desakan hukum di depan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Papan bunga bertuliskan “Keadilan Jangan Bisa Dibeli” dan “Hakim Harus Diperiksa” menjadi simbol bahwa rakyat tidak tinggal diam terhadap dugaan ketimpangan hukum yang terjadi.
Sebagai penutup, BARA HATI menegaskan akan terus mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi Medan hingga vonis akhir benar-benar mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Mereka juga berencana melakukan aksi damai lanjutan di depan PN dan Kejari Pematangsiantar, sebagai bentuk tekanan moral agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami bukan ingin mencari sensasi, kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkas pernyataan resmi BARA HATI.
(H.Nst)












