Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar

×

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar

Sebarkan artikel ini

Diinterogasi RPS mengakui ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial JS. Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan sudah tidak dapat di hubungin. Lalu RPS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Terduga pelaku RPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE

Baca Juga  Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 Pada Acara Temu Karya Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *