Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar

×

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar

Sebarkan artikel ini

Saat hendak ditangkap, laki laki mengaku inisial GDS tersebut berusaha menggas sepeda motornya untuk kabur tetapi Tim Opsnal gerak cepat menangkap tersangka GDS kemudian menemukan barang bukti di kantung sebelah kanan depannya ada 2 paket ganja seberat 32,83 gram dan dari kantung celana sebelah kiri depannya ada 1 unit handphone (HP) merk iphone warna hijau toska,

Diinterogasi tersangka GDS mengaku ganja tersebut miliknya yang didapatkannya dari temanya insial P yang saat ini masih dalam penyelidikan. Lalu tersangka GDS beserta barang bukti dibawa kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka GDS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) jo Pasal 111 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana,” Pungkas AKP Syamsul.

Baca Juga  Jambore Karhutla Resmi Dibuka, Bupati Siak Tekankan Pentingnya Kesadaran Jaga Lingkungan

(Red) Miss R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *