P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Komitmen dalam memerangi peredaran narkoba terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan mengungkap Sabu 1,63 Gram di Jalan Sangnawaluh, 2 Orang Diamankan Minggu malam (18/10/2026) sekira pukul 23.40 WIB.
Dua orang diamankan inisial RR (28) Residivis Narkotika warga Jalan Serdang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan JIM (28) warga Jalan Sitalasari Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MM mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Minggu malam (18/10/2026) sekira pukul 23.40 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua tersangka sedang berdiri didepan Brother’s Pool and Cafe.












