Kemudian ditemukan barang bukti dari Kantong celana sebelah kiri milik tersangka RR ada 1 lembar tisu warna putih didalamnya 1 bungkus plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram dan dari tangan sebelah kiri tersangka JIM ditemukan 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna Silver.
Diinterogasi kedua tersangka mengakui pemilik sabu tersebut yang didapat dari seorang laki laki inisial A yang mau dalam penyelidikan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Syamsul.
(Red) Miss R












