P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 32,83 Gram di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu tanggal 18 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
Satu orang diamankan inisial GDS (18) Mahasiswa warga Jalan Pisang Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota. Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MM mengatakan awalnya pada Minggu siang (18/10/2026) sekira pukul 14.00 Wib Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di jalan Melanton Siregar Simpang Jalan Pisang Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Selatan ada seorang laki laki naik sepeda motor vario warna merah No Pol BK 3897 WAQ akan melintas dan membawa narkoba.
Selanjutnya Kanit 1 dan Tim Opsnal langsung berangkat melakukan penyelidikan. Saat di TKP, Kanit 1 dan Tim Opsnal memberhentikan laki laki sedang melintas naik sepeda motor vario warna merah No Pol BK 3897 WAQ sesuai informasi masyarakat tersebut.












