Diinterogasi petugas JSP mengaku meletakkan 1 buah narkotika jenis sabu yang di balut tissu di dalam bungkus indocafe di atas aspal yang sebelumnya di letakan dari tangan sebelah kirinya. Mendengar itu Tim Opsnal langsung mengamankan barang bukti sabu berat bruto 0,40 gram tersebut.
Tersangka RNM mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoelh dari seorang laki laki panggilan inisial O beralamat di Kabupaten Simalungun. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tapi laki laki panggilan inisial O tersebut tidak dapat dihubungi sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua Pelaku, RNM dan JSP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












