Dedi kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas instruksi Feri. Setelah mentransfer, Feri tidak bisa dihubungi lagi.
“Korban, Reni Dewi Novasari, melaporkan kejadian ini kepada polisi,” tutur Kasat.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pemilik rekening tersebut, MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Rabu (18/09/2024).
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” beber Kasat.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan online yang semakin canggih.












