“Jadi mereka ini sudah spesialis melakukan aktivitas untuk melihat rumah-rumah kosong,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers, Kamis.
“Dan juga untuk melakukan kegiatan tersebut mereka antara satu dengan yang lain memberikan Whatsapp ‘Ayo kerja, ayo kerja’, berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target,” lanjutnya.
Saat sudah sampai di lokasi, maka pelaku akan menyebar personel sesuai kebutuhan, mulai dari mengeksekusi, hingga menjual barang-barang curian tersebut.
“Jadi untuk aktivitasnya mereka ber-3, ber-4. Mereka satu mobil kemudian ada yang membantu membuka brankas ini memanggil pelaku yang 1. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu,” jelas Arfan.
Lebih lanjut, Arfan mengungkap bahwa para pelaku tergabung dalam sindikat lantaran satu sama lainnya pernah dihukum karena kasus yang sama pada 2013-2014.
Ketika keluar penjara, mereka saling bertemu dan melakukan kejahatan serupa.
Bahkan, dalam satu hari, para pelaku mampu merampok 2 rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.
“Jadi contoh hal di dua tersebut pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam 1 hari, dua TKP, jadi mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota,” jelas Arfan
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )












