Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pakalang Susu dan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga, terutama di Desa Serang Jaya, untuk tidak melakukan kegiatan tersebut guna menjaga kelestarian lingkungan.
Penegakan hukum terhadap produksi arang dari kayu bakau juga telah dilakukan sebelumnya oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada 27 Juli 2023. Dapur arang yang dimaksud sudah tidak aktif dan sebagian sudah dibongkar oleh pemiliknya.
Kepala Lingkungan Lorong Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu, Khairul Azmi, juga menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas produksi arang di wilayah tersebut setelah tindakan penegakan hukum dilakukan.
Dengan tegas, Polres Langkat mengatakan bahwa wilayahnya bebas dari produksi arang kayu bakau dan terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.












