Langkat | Dewanusanaranews.com – Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam menangani produksi arang jenis kayu bakau yang meresahkan di beberapa wilayah, khususnya Pematang Jaya. Tindakan cepat dilakukan setelah beredar kabar mengenai produksi arang bakau yang marak di area tersebut.
Kapolsek Pakalang Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, SH, bersama Forkopincam Pematang Jaya dan warga masyarakat, turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap tumpukan goni plastik yang diduga berisi arang kayu bakau, sebagaimana dimuat oleh salah satu media online pada 29 April 2024.
Hasil pengecekan yang dilakukan secara menyeluruh menunjukkan bahwa arang yang ditemukan bukanlah dari kayu bakau, melainkan dari kayu kampung seperti Halaban, Kandri, dan Jeluak.
“Berita yang beredar tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta lapangan,” tegas Kapolsek Pakalang Susu, di lokasi (1 Mei 2024)
Kepala Desa Serang Jaya, M. Amsah, membenarkan bahwa arang tersebut dimiliki oleh warga setempat yang memanfaatkannya sebagai mata pencaharian. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak ada kegiatan pemotongan atau pembakaran kayu bakau karena hal ini melanggar hukum dan dapat merusak ekosistem pesisir.












