– 01 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu 4,82 gram bruto.
– 02 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.
– 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik.
– 01 (satu) bungkus plastik transparan.
Atas interogasi awal terhadap pelaku A alias Azka, mengakui benar bahwasanya sejumlah barang bukti Narkoba tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K di daerah Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur. Hingga saat ini Satnarkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pencarian terhadap inisial K tersebut.
Maka kemudian untuk proses hukum selanjutnya Tersangka A Als Azka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kab. Labuhanbatu dan Labuhanbatu utara dan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian, kami akan merespon secepatnya. “tutur Kapolres.












