Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3 ke Atas

×

Polres Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3 ke Atas

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Personel Polres Labuhanbatu melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha truk angkutan barang terkait pembatasan operasional kendaraan dengan sumbu tiga ke atas. Kegiatan ini berlangsung di Gudang UD Sekawan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rantau Prapat, pada Rabu (12/2/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan pengemudi truk mengenai kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat guna mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan di jalan. Pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas diterapkan sebagai langkah strategis dalam mengatasi permasalahan lalu lintas, khususnya di wilayah Labuhanbatu.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W. Siahaan, S.H Pimpin Patroli Malam Antisipasi Balap Liar

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pengusaha dan pengemudi truk memahami aturan yang telah ditetapkan dan dapat bekerja sama untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar. Truk dengan sumbu tiga ke atas memiliki potensi besar dalam menyebabkan kemacetan, terutama di ruas jalan yang padat. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Selain memberikan arahan, pihak kepolisian juga membuka sesi diskusi dengan para pengusaha dan pengemudi truk yang hadir. Beberapa peserta menyampaikan masukan serta kendala yang mereka hadapi terkait kebijakan ini. Dalam tanggapannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas bisnis, tetapi lebih kepada upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan berlalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *