Kasihumas menambahkan adapun barang bukti yang disita 1 buah Parang bergagangkan kayu dengan panjang parang lebih kurang 90 cm dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra x.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Tutup Napitupulu.












