Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Polres Labuhanbatu Amankan Anggota Geng Motor Membawa Sajam

×

Polres Labuhanbatu Amankan Anggota Geng Motor Membawa Sajam

Sebarkan artikel ini

Kasihumas menambahkan adapun barang bukti yang disita 1 buah Parang bergagangkan kayu dengan panjang parang lebih kurang 90 cm dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra x.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Tutup Napitupulu.

Baca Juga  Buron Sejak Desember, Pelaku Pencurian Puluhan Botol Oli di Perdagangan Akhirnya Diringkus di Bosar Maligas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *