“Aksi kedua pelaku terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000, ( dua juta rupiah ) dan selanjutnya pelapor membuat laporan di Polres Labuhanbatu,” ujarnya.
Dikatakan Parlando, atas dasar laporan itu dan dibantu rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kedua tersangka pencurian itu dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, tim III Opsnal Pidum dipimpin yang Kanit I Sat Reskrim Ipda Rajo Irawan Hamonangan, SH, MH, mendapat informasi bahwa kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dimaksud, sedang berada di Jalan Padang Bulan.
Tim selanjutnya menuju ke lokasi tersebut, dan tanpa kesulitan menemukan serta mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya mencuri dompet korban pelapor Delinasari Rambe.
“Setelah itu petugas membawa keduanya mencari barang bukti dan ditemukan 1 dompet warna hitam merk Cristian Dior, selembar surat emas, tiga KTP, 2 kartu ATM, selembar kartu keluarga sejahtera, 1 kartu Amazone dan 1 kartu Cristian Dior. Selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.












