Di TKP Kedua di Dusun 2B Desa Damuli Kebun
Kecamatan Kualuh Selatan, sekira pukul 20.30 Wib, seorang pria berinisial SB Als SAMSUL, Lk, 27 tahun warga Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan juga berhasil ditangkap karena ditemukan barang barang padanya – 1 buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,59 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 (dua) buah mancis tokai, 1 buah alat hisap/bong lengkap dengan kaca pirek yg berisikan sabu seberat 0,82 gram dan 1 bks plastik Klip Kosong Besar yg berisikan 45 Bks plastik klip kosong transparan.
Atas perbuatan mereka, Ketiga Tersangka beserta Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kab. Labuhanbatu dan Labuhanbatu utara dan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian.












