F.Z., yang diketahui berasal dari Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengakui bahwa ia hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Batu Bara. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah AKP Fery Kusnadi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. (RS).












