Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 1,35 Gram di Tiuh Balak

×

Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 1,35 Gram di Tiuh Balak

Sebarkan artikel ini

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di selipan casing milik terlapor berupa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran 3,5×1,5 cm yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone mere Samsung Galaxy A33 warna hitam yang diduga milik pelaku.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) *atau* Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis Curanmor

Pendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *