Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AB diketemukan barang/benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam kotak rokok yang Ia simpan pada kantong baju sebelah kiri yang terlapor gunakan.
Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran 5×3 cm yang didalamnya berisikan 2 (dua) tablet warna pink logo “Tesla” diduga narkotika jenis ekstasi dengan bruto 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram dibawa ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan *Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127* UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatresnarkoba.
Pendi












