Dewanusantaranews.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Jum’at (05/09/2025).
Tersangka berinisial AB (30) berdomisili di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 pukul 14.27 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di Kampung Jaya Tinggi, Kasui.
Menindak lanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan awal terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AB karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak Pidana narkotika.












