Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Perawang Dewa Nusantaa News

Polisi Menangkap Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong di 7 TKP

×

Polisi Menangkap Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong di 7 TKP

Sebarkan artikel ini

Setelah dilakukan interogasi, Pelaku MIS Als I mengakui bahwa ada menyimpan hasil pencurian pembobolan rumah berupa 1 ( sau ) unit Samsung Tablet dan uang hasil pencurian Rp. 75.000 ( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) dirumahnya dan telah disita oleh Pihak Kepolisian, (satu) bungkus berisikan Uang koin pecahan Rp 500; ; berjumlah Rp 50.000, 1 (satu) bungkus berisikan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 beserta Uang koin pecahan Rp 500; berjumlah Rp 16.000.

Perlu diketahui bahwa dari keterangan pelaku uang dicuri hasil pembobolan 7 (tujuh) rumah tersebut sekitar Rp. 50.000.000 ( lima Puluh Juta Rupiah) dan digunakan untuk berfoya- foya di Pekanbaru selama satu Minggu, bermain Judi Online dan membeli barang terlarang ( Narkoba ) ucapnya.

Baca Juga  Berikan Bantuan Sembako Saat Jumat Berkah, Polsek Tualang Kunjungi Anak Yang Menderita Lumpuh Di Kp. Ps. Timur

Adapun ke 7 ( tujuh ) rumah tersebut yang dilakukan pembobolan oleh pelaku rumah pak Adi, Pak Miso, Kedai Harian Bang Sampul, Perumahan Panorama, Rumah pak Agus, Rumah Ibu Noviyanti dan rumah Indra Irawan.

“Di hadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Dalam melancarkan aksi, mereka terlebih dahulu berkeliling memantau rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Keduanya kemudian masuk dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.

Terhadap pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 1 ke 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Ucap Kompol Hendrix.

Baca Juga  Bakti Sosial Berbagi Makanan ke SLB FAJAR AMANAH Dalam Rangka Jum'at Berkah

“Kapolsek Tualang menghimbau kepada masyarakat apabila meninggalkan rumah sebaiknya menitipkan kepada tetangga terdekat agar mengantisipasi timbulnya tindak Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *