LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah milik Zainal sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SL (37), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi 2 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram, 5 plastik kecil berisi diduga sabu seberat 1,31 gram, alat hisap sabu (bong), 1 timbangan elektrik, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan Uang tunai Rp 525.000.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP AKP Nelson Silalahi, SH, MH. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Mendapat laporan dari masyarakat, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat konsumsi narkoba,” ujar Nelson












