Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaPerawang Dewa Nusantaa News

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

×

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Setelah itu sekira pukul 13.00 wib pelapor tiba-tiba mendapatkan kabar melalui handphone warga bahwa anak pelapor / korban berada di rumah pelaku Z Als K yang didapati warga sedang mesum dikamar pelaku.

Atas Kejadian dan laporan dari warga tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama Tim Opsnal Polsek Tualang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Bripka Arya menuju ke TKP dan mengamankan Pelaku dan korban di dalam kamar.

Setelah diinterogasi Pengakuan dari Pelaku pernah melakukan hal tersebut sebelumnya kepada Korban dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan di rumah Pelaku.

Saat ini Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjud. Pelakupun terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga  TNI AD Difitnah, Oknum Wartawan Diduga Sebar Hoaks, Praktisi Hukum Desak Proses Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *