Perawang | Dewanusantaranews.com – Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib di Perawang.
Korban diketahui berinisial MA, berusia 14 tahun warga Perawang Kec. Tualang Kab.Siak. Sementara itu, tersangka bernama Inisial Z Als K berusia 51 tahun asal Perawang. Minggu, (4/8/24).
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.
Diketahui awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 wib korban meminta izin kepada kedua orangtua untuk pergi kerumah temannya untuk mengerjakan tugas kelompok dari sekolah.












