“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dan selanjutnya disita, berupa 03 batang lintingan rokok yang berisi campuran ganja dengan berat 3,63 gram bruto dan 01 bungkus gulungan kertas berisi ganja dengan berat 1,35 gram bruto, berikut 01 unit handphone android merk Oppo A16 K warna hitam,” terangnya.
Dikatakan Kasihumas, menurut keterangan para tersangka saat dilakukan interogasi, ganja itu diperoleh dari tersangka DCS.
“Para tersangka beserta barang bukti yang disita, dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.












