P. Siantar – Dewanusantaranews.com – LSM -PPLH (Pengamat pembangunan lingkungan sekolah) resmi membuat pengaduan ke Tipikor polres P.Siantar dugaan penyalah gunakan dana BOS tahun 2024.
Selasa (28/4/2026)
Ketua DPP LSM PPLH Jamidin hatugalung mengatakan ” Sebelumnya surat sudah kita sampaikan kepada kepala sekolah SMA neg 2 P.Siantar dengan no 126/LP/LSM -PPLH /11/2025 tgl 25 /11/2025 tentang klarifikasi/jawaban tertulis no 137/LP/LSM-PPLH/11/2026 (12/2/2026 tentang klarifikasi /jawaban tertulis atas surat no 140/LP/LSM -PPLH /111/2026 tentang klarifikasi /jawaban tertulis tentang dugaan penyimpangan (korupsi) atas surat no 142/LP/LSM-PPLH /1V /2026 (terlampir) namun sampai saat ini tidak pernah ditanggapi atau dijawab untuk itu kami menggangap kepala sekolah SMA negeri 2 Edward Simarmata SPd.MSI kebal hukum oleh karena itu kata Jamidin Hutagalung kita beritikad baik membuat pengaduan ke Kapolres ta CQ Tipikor polres P.Siantar ” Urai jamudin saat dimintai keterangan di halaman Mako polres P.Siantar.
Kanit Tipikor Polres P.Siantar IPDA Lizar Hamdani saat dikonfirmsi Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 10.30.WIB mengatakan ” siap bang akan kita tampung dan tindak lanjuti ” tulisnya singkat melalui aplikasi whatshaap.












