Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan oleh kedua perusahaan.
Polda Kalbar merespons cepat isu ini dengan penyelidikan langsung di lapangan. Semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan sesuai aturan. Tidak ada kerugian negara maupun masyarakat,” ujar Kompol Yoan Febriawan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menambahkan bahwa proses klarifikasi di lapangan sangat penting untuk meluruskan informasi publik.
Kami mengimbau masyarakat menyaring informasi dari media sosial dan tidak mudah terprovokasi. Penyidikan ini memastikan kedua perusahaan beroperasi sesuai ketentuan,” tegas Bayu.
Dengan hasil penyelidikan ini, Polda Kalbar menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menyebut adanya penyimpangan pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM maupun PT ANTAM di wilayah Sanggau. Proses pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku.
Sumber : Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.












