Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PN Rohil Gelar Sidang Lapangan Di KT 7 Kebun PT.Torganda Terkait Sengketa Lahan 7000 Hektar

×

PN Rohil Gelar Sidang Lapangan Di KT 7 Kebun PT.Torganda Terkait Sengketa Lahan 7000 Hektar

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir, Riau II – Dewanusantaranews.com — Carut Marut sengketa agraria masih terus bergulir di Riau dan belum tuntas. Kali ini,Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata sengketa lahan seluas kurang lebih 7.000 hektare yang terletak di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Sidang lapangan dilakukan untuk memastikan kejelasan objek perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Rhl. Dalam perkara ini, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) adalah Pihak penggugat. Sementara, Koperasi Karya Perdana dan PT. Torganda di dudukkan sebagai tergugat. Kemudian, pihak Kepenghuluan Air Hitam, Kepenghuluan Tambusai Utara, serta Bupati Rohil tercatat sebagai pihak turut tergugat.

Baca Juga  Rombongan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Ke Polsek Batang Natal Dan Ke Polsek Lingga Bayu Disambut Hangat Oleh Kapolsek Marlon Raja Guk Guk Dan Personil

Sidang lapangan digelar pada Kamis (22/01/2026) di lokasi KT 7 Kebun Torganda, Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud. Lokasi ini menjadi objek utama sengketa yang diperebutkan para pihak.

Majelis hakim yang turun langsung ke lapangan di pimpin Hakim Nurmala Sinurat,S.H., M.H., dengan anggota Indra Swara, S.H.,M.H., dan Nadia Septiene,S.H. Sidang turut di dampingi Panitera, Baginda Suhatirmansyah,S.H., serta Juru Sita Dusmoly Andriono,S.H.

Mengingat, luas dan sensitifnya objek sengketa, pengamanan ketat dilakukan oleh Polres Rokan Hilir. Puluhan personel dikerahkan dan dipimpin Kabag Ops Polres Rohil AKP Edward Pardosi, di dampingi Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *