Rokan Hilir, Riau II – Dewanusantaranews.com — Carut Marut sengketa agraria masih terus bergulir di Riau dan belum tuntas. Kali ini,Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata sengketa lahan seluas kurang lebih 7.000 hektare yang terletak di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Sidang lapangan dilakukan untuk memastikan kejelasan objek perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Rhl. Dalam perkara ini, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) adalah Pihak penggugat. Sementara, Koperasi Karya Perdana dan PT. Torganda di dudukkan sebagai tergugat. Kemudian, pihak Kepenghuluan Air Hitam, Kepenghuluan Tambusai Utara, serta Bupati Rohil tercatat sebagai pihak turut tergugat.
Sidang lapangan digelar pada Kamis (22/01/2026) di lokasi KT 7 Kebun Torganda, Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud. Lokasi ini menjadi objek utama sengketa yang diperebutkan para pihak.
Majelis hakim yang turun langsung ke lapangan di pimpin Hakim Nurmala Sinurat,S.H., M.H., dengan anggota Indra Swara, S.H.,M.H., dan Nadia Septiene,S.H. Sidang turut di dampingi Panitera, Baginda Suhatirmansyah,S.H., serta Juru Sita Dusmoly Andriono,S.H.
Mengingat, luas dan sensitifnya objek sengketa, pengamanan ketat dilakukan oleh Polres Rokan Hilir. Puluhan personel dikerahkan dan dipimpin Kabag Ops Polres Rohil AKP Edward Pardosi, di dampingi Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan.












