Permasalahan berawal pada hari Minggu (16/2) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Abdul Hamid Lk III telah terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan kemudian bertengkar mulut selanjutnya saling menganiaya yang mengakibatkan kedua belah pihak tersebut mengalami luka ringan.
Setelah kedua belah pihak dipertemukan dan dimediasi sehingga terjadi kesepakatan untuk saling memaafkan dan pihak kedua memberikan bantuan biaya perobatan kepada pihak pertama sesuai kesepakatan bersama.
“Selanjutnya masing-masing pihak sepakat berdamai dan membuat surat perdamaian,” pungkas Aipda P Nadeak. (RS).












