Kemudian, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Sergai ini, pelaku MIH datang dan mendekati sepeda motor tersebut.
“Saat tim menanyakan apakah MIH yang membawa sepeda motor itu, MIH tidak mengakuinya. Namun berkat keterangan seorang warga yang menyatakan MIH lah yang membawa sepeda motor itu, tim langsung mengamankan pelaku”, Terangnya.
Saat diinterogasi, tambahnya, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara masuk ke rumah pelapor lewat pintu belakang dapur rumah pelapor.
Pelaku juga mengakui jika 2 unit handphone milik pelapor ia titipkan kepada JS di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tim bergerak ke alamat dimaksud, dan menemukan 2 unit handphone milik pelapor terletak di samping rumah JS, tepatnya di bawah pohon pisang, Paparnya.
“MIH beserta barang bukti diboyong ke Polsek Teluk Beringin, dan terhadap dirinya dijerat melanggar pasal 363 dari kUHPidana”, Tutupnya












