Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PERKUAT TATA KELOLA DANA DESA, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PENDAMPINGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA DESA DAN JAGA DESA DI KECAMATAN PANEI TAHUN 2026

×

PERKUAT TATA KELOLA DANA DESA, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PENDAMPINGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA DESA DAN JAGA DESA DI KECAMATAN PANEI TAHUN 2026

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Tim Jaksa Pengacara Negara menyarankan agar pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) difokuskan pada jenis usaha yang memiliki potensi unggulan di masing-masing nagori sehingga dapat dikelola secara optimal, berkelanjutan, dan memiliki daya saing yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, para Pangulu se-Kecamatan Panei menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan menyampaikan berbagai keluh kesah, pertanyaan, serta masukan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemerintahan nagori, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa, pengembangan BUMDes, administrasi pemerintahan desa, hingga potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul menjadi topik yang dibahas secara terbuka dan konstruktif.

Baca Juga  Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024, Amankan 49 Tersangka Polres Siak Selamatkan 1392 Jiwa Dari Narkoba

Menanggapi hal tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan, masukan, serta solusi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suasana diskusi berlangsung interaktif dan penuh semangat, mencerminkan komitmen para Pangulu untuk terus belajar, berbenah, dan meningkatkan kapasitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan Entry Meeting ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari penyimpangan.

Pendampingan yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga  Polsek Medang Deras Patroli Antisipasi Balap Liar Dan Gangguan Kamtibmas

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *