Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PERKUAT TATA KELOLA DANA DESA, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PENDAMPINGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA DESA DAN JAGA DESA DI KECAMATAN PANEI TAHUN 2026

×

PERKUAT TATA KELOLA DANA DESA, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PENDAMPINGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA DESA DAN JAGA DESA DI KECAMATAN PANEI TAHUN 2026

Sebarkan artikel ini

 

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun, serta Staf Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Simalungun. Turut hadir Camat Panei beserta para Pangulu dan perangkat nagori se-Kecamatan Panei.
Dalam sambutannya, Camat Panei, Ronald Saragih, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan kegiatan Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Panei.
Camat Panei berharap melalui kegiatan pendampingan tersebut dapat terjalin koordinasi yang baik antara Pemerintah Nagori dengan Kejaksaan Negeri Simalungun guna mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keributan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., membuka kegiatan sosialisasi dengan memaparkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang merupakan salah satu program Kejaksaan dalam rangka pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

Disampaikan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai sarana pencegahan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat masih terdapat kepala desa atau pangulu yang tersangkut permasalahan hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa.

Melalui Program Jaga Desa, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dapat dipantau melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat diawasi dan dievaluasi secara lebih efektif.

Baca Juga  Keluarga Korban Meninggal Lakalantas Menunggu Kebijakan Proses Hukum

Lebih lanjut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menjelaskan bahwa kegiatan Entry Meeting ini merupakan pertemuan awal antara Tim Jaksa Pengacara Negara dengan para Pangulu sebelum dilaksanakannya pendampingan secara lebih lanjut pada masing-masing nagori terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Melalui pendampingan tersebut, para Pangulu diharapkan dapat secara aktif melakukan konsultasi dan koordinasi terhadap setiap permasalahan, keraguan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa sehingga potensi terjadinya kesalahan akibat ketidaktahuan dapat dicegah sejak dini.

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *