Dari hasil interogasi singkat, kedua terduga pelaku mengaku barang terlarang diduga sabu tersebut baru saja dibeli dari seseorang berinisial M warga Percut Sei Tuan, Kota Medan, seharga Rp 1.5 Juta, Ungkapnya.
“Kini keduanya, beserta barang bukti diduga sabu 5,02, 1 unit sepeda motor Scoopy telah diamankan, dan terhadap keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk pria berinisial M telah ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO)”, Pungkasnya. (RS).












