Kepolisian Resor Sintang dan aparat penegak hukum lain diminta menindaklanjuti secara hukum aktivitas tambang ilegal tersebut sesuai dengan UU Minerba.
Pemerintah Provinsi dan Pusat didorong segera melakukan verifikasi lapangan terkait usulan WPR, agar tidak menjadi celah pembenaran bagi aktivitas penambangan yang belum berizin dan merusak lingkungan.
Kerusakan Lingkungan yang Terus Terjadi
Aktivitas PETI di daerah aliran sungai (DAS) Sintang telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata, termasuk pencemaran air sungai, rusaknya habitat ekosistem, serta dampak kesehatan bagi warga yang menggantungkan hidup pada air sungai tersebut.
Pihak media, organisasi masyarakat sipil, dan LSM lingkungan diminta terus mengawasi isu PETI ini secara ketat, agar tidak ada pembiaran yang merugikan kepentingan publik jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas ESDM Kalbar belum memberikan keterangan resmi kepada tim investigasi media terkait sikap dan langkah mereka atas pernyataan terbuka pengurus PETI tersebut.
Sumber : Bostan Tim Publikasi & Investigasi












