Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jembatan Kapuas III, penghubung vital antara Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Proyek ini diyakini akan menjadi solusi permanen atas kemacetan di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Diajukan ke pemerintah pusat sejak 2023, proyek ini ditargetkan dapat dimulai pada 2026 dan dipandang sebagai simbol konkret dari hasil sinergi antara pemerintah daerah dan pusat.
Selain infrastruktur, Norsan juga terus menggencarkan program Gemar Membangun Desa yang bertujuan mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah pedesaan yang masih tertinggal. Program ini diintegrasikan dengan penguatan ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan tidur serta kolaborasi dengan TNI dan POLRI dalam percepatan kemandirian pangan.
Namun, perpindahan Ria Norsan ke Gerindra bukan tanpa riak politik. Dinamika internal Golkar Kalbar dan spekulasi tentang keseimbangan kekuatan politik lokal pun mencuat. Beberapa kalangan mengkhawatirkan dampaknya terhadap stabilitas koalisi dan keselarasan kebijakan daerah.
Meski demikian, publik Kalbar tampaknya cenderung optimistis. Di tengah tantangan pembangunan yang masih besar di 14 kabupaten dan kota, langkah ini dipandang sebagai upaya realistis untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terlebih, dalam kondisi politik nasional yang terpusat kuat di Gerindra, langkah Norsan dinilai dapat membawa Kalbar lebih strategis dalam peta pembangunan nasional.
Lanjutnta, Dr. Herman meski belum ada pernyataan resmi mengenai kucuran dana pusat yang akan diperoleh Kalbar pasca kepindahan Norsan ke Gerindra. Namun, sinyalemen positif mulai tampak dari berbagai kunjungan kerja kementerian dan sinyal dukungan dalam berbagai rapat koordinasi nasional.
Masyarakat Kalimantan Barat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan ini melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Kalbar. Langkah politik Ria Norsan tak hanya mengguncang panggung politik lokal, tetapi juga membuka babak baru dalam ikhtiar membangun Bumi Khatulistiwa menuju masa depan yang lebih sejahtera dan berdaulat.
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar (Pakar Hukum)












