Tidak semua kebijakan yang berdampak merugikan negara otomatis korupsi. Tapi jika ditemukan bukti niat jahat atau keuntungan pribadi, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan perdebatan serius di publik Singkawang dan Kalimantan Barat tentang batas diskresi pejabat daerah, serta pentingnya akuntabilitas dan pengawasan terhadap pengelolaan aset publik.
Kejaksaan belum merinci nilai potensi kerugian negara, namun memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kebijakan retribusi yang bermasalah tersebut.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Jn//98












