Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pengamat : Diskresi Sekda Singkawang Berpotensi Korupsi Kebijakan

×

Pengamat : Diskresi Sekda Singkawang Berpotensi Korupsi Kebijakan

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 11 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Penetapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, dan di hari yang sama, Sumastro langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk 20 hari ke depan. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Penjabat Wali Kota Singkawang pada 2022, dengan memberikan keringanan retribusi jasa usaha kepada PT Palapa Wahyu Group.

Keringanan tersebut yang semula diklaim sebagai upaya mendorong investasi, justru berbuntut pada dugaan kerugian negara. Praktik itu kini dipertanyakan dari aspek legalitas, prosedur administrasi, dan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga  Pria 22 Tahun Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Ringkus Satreskrim Polres Sekadau

Pemberian keringanan retribusi adalah praktik lumrah dalam pemerintahan. Namun, tanpa dasar hukum dan transparansi, kebijakan itu bisa menjadi celah korupsi,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Jumat (11/7).

Menurut Herman, tindakan Sumastro harus dibedakan antara kebijakan diskresi yang keliru dan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *