Pada hari Rabu(07/ 08/ 2024 ) melalui PH Keluarga Alm Ridwan Sihombing yaitu Rikardo Simanjuntak,S.H selaku PH untuk mendampingi Klien & Keluarga dan menyampaikan Pengaduan Tertulis ke DENPOM 1/3 Pekanbaru yang diterima oleh Perwira Piket Jaga bentuk kontrol Proses Hukum atas Penyelidikan diPOLRESTA Pekanbaru yang menunggu dilimpahkan Berkasnya ke DENPOM 1/3 Pekanbaru terhadap dugaan Pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum TNI
hari Kamis ( 08/ 08/2024) Pengacara dari Keluarga Alm Ridwan Sihombing juga berkoordinasi tuk kepentingan Klien dengan mendatangi POLRESTA Pekanbaru Unit JATANRAS bersamaan hari ini Pemuda Batak Bersatu Provinsi Riau juga sampaikan pernyataan sikap secara tertulis kepada PJ Walikota yang ditembuskan juga kepada PJ Gubernur Riau,Ketua DPRD Provinsi Riau,Ketua DPRD Kota Pekanbaru atas fakta operasional Boy Bistro hingga dini hari & menjual minuman beralkohol yang adapun kesengajaan pelaku usaha tersebut yang memicu terjadinya Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal nya Ridwan Hutasoit”cabut Izin Operasional Boy Bistro”,Ujar Rikardo selaku PH.
“Tolong kami Pak Kapolri, Pak Kapolda Riau kami minta keadilan, bagaimana nasib anak-anak kami ini. Tolong tangkap para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan suami saya (Riduan Hutasoit),” tutupnya.












